|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 24 March 2009 05:25 |
|
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran Nama Domain (.id) :
.co.id (PERUSAHAAN) Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum - Fotokopi KTP Penanggung jawab
- NPWP
- SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih. - Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
- harga domain : contact us
.or.id (ORGANISASI) Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas - Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
- harga domain : contact us
.net.id (JARINGAN/ISP) Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) - Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
- harga domain : contact us
.war.net.id (WARNET) Untuk usaha Warung Internet - Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
- harga domain : contact us
.web.id (WEBSITE) Untuk organisasi atau perorangan - Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Surat Keterangan organisasi
- harga domain : contact us
Pengiriman dokumen & pengaktifan domain : - Dokumen kelengkapan persyaratan dikirim dalam bentuk gambar (.jpg) ke dalam email attachment.
- Pengkatifan domain memerlukan waktu 3-7 hari
- Kelancaran pengaktifan domain tergantung dari administrasi & kelengkapan dokumen anda.
Ketentuan Khusus : - Ketentuan tersebut resmi dari depkominfo dan bila menggunakan dokumen data yang tidak sah atau ilegal maka kapan saja bisa dicabut kepemilikan domainnya.
- Khusus Untuk domain ID per tgl 1 Juli 2007 pemerintah telah mengubah ketetapan bahwa domain ID ( co.id / web.id / or.id / ac.id / sch.id / go.id ) yang sebelumnya seumur hidup sudah dikelola dengan perpanjangan per tahun.
- Keputusan diterima dan ditolak diinformasikan secara langsung oleh pihak depkominfo.
|